Waktu Lamanya Pembuatan Jasa Paspor Baru Indonesia
Jasa Paspor Baru 1 Hari Jadi Biro Jasa Glory Konsultan.
Waktu
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara. (Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia).
Namun, mengenai kejelasan waktu penyelesaian pengurusan paspor, kami melakukan wawancara dengan responden pengguna jasa yang berjumlah 8 orang, mengatakan “kalau mengenai waktu sudah ada kejelasan dan ketentuan langsung yang diatur dalam aturan dan peratutan. Tetapi dalam kenyataan prosesnya memakan waktu yang sangat lama, sekitar 3 minggu bagi yang mengurus lewat jalur normal. Namun, jika menggunakan biro paspor dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari.”
Biaya
Paspor Biasa 48 halaman (Baru)
Blanko/Buku Paspor
Rp. 200.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Blanko/Buku Paspor
Rp. 200.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Blanko/Buku Paspor
Rp. 400.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
Paspor Biasa 24 halaman (Baru)
Blanko/Buku Paspor
Rp. 50.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
Blanko/Buku Paspor
Rp. 50.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Blanko/Buku Paspor
Rp. 100.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometric
Rp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS
Rp. 15.000,00
(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)