Waktu Lamanya Pembuatan Jasa Paspor Baru Indonesia

jasa paspor cepat

Jasa Paspor Baru 1 Hari Jadi Biro Jasa Glory Konsultan.

  1. Waktu

Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara. (Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia).

Namun, mengenai kejelasan waktu penyelesaian pengurusan paspor, kami melakukan wawancara dengan responden pengguna jasa yang berjumlah 8 orang, mengatakan “kalau mengenai waktu sudah ada kejelasan dan ketentuan langsung yang diatur dalam aturan dan peratutan. Tetapi dalam kenyataan prosesnya memakan waktu yang sangat lama, sekitar 3 minggu bagi yang mengurus lewat jalur normal. Namun, jika menggunakan biro paspor dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari.”

  • Biaya
  • Paspor Biasa 48 halaman (Baru)
Blanko/Buku PasporRp. 200.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00
  • Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Blanko/Buku PasporRp. 200.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00
  • Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Blanko/Buku PasporRp. 400.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00
  • Paspor Biasa 24 halaman (Baru)
Blanko/Buku PasporRp. 50.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00
  • Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
Blanko/Buku PasporRp. 50.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00
  • Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti) yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Blanko/Buku PasporRp. 100.000,00
Jasa penggunaan teknologi biometricRp. 55.000,00
Pengambilan Sidik Jari sitem AFISRp. 15.000,00

(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Sekarang