Paspor Sebagai Unvaluable Travel Document

Jasa Paspor

Jasa Paspor – Paspor Sebagai Unvaluable Travel Document yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional)

Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen adalah :

PASPOR

    Pengertian Paspor :

    Secara  umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki suatu negara. Dokumen berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :

    – Nama lengkap

    – Tempat dan tanggal lahir

    – Tanda khusus pemegang paspor

    – Kebangsaan

    – Agama

    – Photo

    – Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi

    Jenis-jenis Jasa Paspor :

    1.   Normal Passport (Paspor Biasa)

    Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.

    2.   Official Passport (Paspor Dinas)

    Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.

    3.   Haj Passport (Paspor Haji)

    Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.

    4.   Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)

    Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.

    5.   Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)

    Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.

    Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.

    6.    Paspor RI untuk orang asing

    Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.

    7.    Paspor Pelaut

    Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri

    Fungsi  Paspor :

    Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut. Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain. Sumber informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Sekarang