Prosedur Pelayanan Pelayanan Jasa Pembuatan Paspor Baru
- Pengisian Formulir
- Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
- Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
- Antrian
- Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
- Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
- Pengajuan Permohonan SPRI
- Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
- Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
- Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
- Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
- Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
- Pembayaran Tarif Keimigrasian
- Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
- Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
- Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
- Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
- Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
- Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
- Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
- Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
- Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
- Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
- Wawancara Pelayanan Jasa Pembuatan Paspor
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
- Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
- Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
- Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
- Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
- Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
- Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
- Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pencetakan SPRI
- Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
- pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
- Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
- Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
- Pengajuan permohonan;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
- Penandatanganan SPRI
- Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
- Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
- Penyerahan SPRI
- Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
- Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Dari gambaran proses pembuatan paspor sebagaimana telah di jelaskan di atas, dapat di lihat bahwa prosedur pelayanan pengurusan paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang pada dasarnya sudah ada dan sudah baik. Para lembaga/biro yang menguruskan paspor sudah mengetahui prosedurnya dengan baik, baik dengan otodidak maupun seiring berjalannya waktu dan pengalaman dalam pekerjaannya.
Akan tetapi prosedur Pelayanan Jasa Pembuatan Paspor tersebut masih belum atau kurang dimengerti oleh masyarakat umum pengurus paspor yang mengurus langsung sendiri, karena prosedur dirasa kurang jelas, kurang informatif sehingga menimbulkan kebingungan. Kebingungan pelanggan sebagian besar adalah ketidaktahuan akan prosedur lanjutan dari tiap- tiap tahap atau proses yang harus dilalui dalam pengurusan paspor. Untuk tahap awal pengurusan seperti pembelian dan pengisian formulir mereka sudah memahami. Gambar proses pengurusan paspor yang sudah ada (ditempel) belum bisa dipahami betul oleh masyarakat pengurus paspor, karena hanya berupa gambar dan tidak adanya penjelasan mengenai gambar tersebut secara langsung oleh pegawai Kantor Imigrasi.