Kategori: Paspor Elektronik

JAKARTA – Belakangan ini, masyarakat semakin antusias membuat paspor elektronik (E-Paspor). Tak hanya karena meningkatnya aktivitas internasional, tetapi juga karena banyak yang menganggap E-Paspor lebih sah dibanding paspor biasa. Namun, penting untuk meluruskan pemahaman tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

Kedudukan Hukum: E-Paspor dan Paspor Biasa Sama-Sama Sah

Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menjelaskan bahwa kedua jenis paspor tersebut memiliki status hukum yang sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, paspor Republik Indonesia terdiri dari:

  • Paspor diplomatik
  • Paspor dinas
  • Paspor biasa (terdiri dari elektronik dan non-elektronik)

Dengan ketentuan tersebut, maka tidak ada perbedaan legalitas antara E-Paspor dan paspor biasa. Keduanya tetap diakui secara internasional dan dapat digunakan ke negara mana pun.

Perbedaan Terletak pada Teknologi, Bukan Legalitas

Meskipun sama-sama sah, E-Paspor memiliki fitur tambahan berupa chip biometrik. Chip ini menyimpan data pemilik dan memungkinkan penggunaan auto-gate di sejumlah bandara. Sementara itu, paspor biasa belum mendukung fasilitas tersebut.

Namun demikian, perbedaan ini hanya berdampak pada efisiensi proses pemeriksaan, bukan pada keabsahan dokumen. Oleh karena itu, masyarakat bisa memilih jenis paspor sesuai kebutuhan tanpa khawatir soal keabsahan.

Proses Pengajuan Paspor Elektronik Melalui Aplikasi M-Paspor

Masyarakat kini bisa memilih jenis paspor langsung melalui Aplikasi M-Paspor. Berikut alur singkatnya:

  1. Unduh aplikasi dan buat akun.
  2. Lakukan verifikasi identitas.
  3. Pilih jenis paspor: elektronik atau biasa.
  4. Lengkapi dan kirimkan data serta dokumen.

Penting diketahui, pemohon tidak bisa mengganti jenis paspor saat wawancara. Maka dari itu, pastikan pilihan sudah sesuai sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Paspor Elektronik: Pastikan Lengkap Sebelum Mendaftar

Untuk paspor baru, siapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah/buku nikah/surat baptis
  • Surat penetapan pengadilan (jika pernah ganti nama)

Untuk perpanjangan paspor, cukup membawa:

  • KTP
  • Paspor lama
  • Surat penetapan pengadilan (jika diperlukan)

Setiap informasi yang Anda masukkan langsung terhubung dengan sistem imigrasi dan Kementerian Keuangan. Karena itu, pastikan semua data benar agar tidak terkendala saat proses berlangsung.

Jenis Paspor Lain yang Berlaku di Indonesia

Selain dua jenis paspor utama di atas, Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan:

  • Paspor orang asing
  • Paspor kelompok
  • Paspor untuk haji dan umrah

Setiap paspor memiliki fungsi tertentu. Oleh sebab itu, pastikan jenis yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.


Layanan Jasa Paspor Elektronik Cepat dan Terpercaya

Kami hadir untuk membantu proses pengurusan paspor Anda dengan cepat dan legal, termasuk:

Layanan Wilayah:

  • Jakarta
  • Bekasi
  • Depok
  • Tangerang
  • Bogor

Jenis Jasa:

  • Jasa Pembuatan Paspor Baru
  • Jasa E-Paspor
  • Jasa Perpanjangan Paspor
  • Jasa Ganti Nama Paspor
  • Paspor Sehari Jadi
  • Paspor 1 Hari Jadi
  • Konsultasi Paspor Online

Info Biaya: