Tag: Jasa paspor murah

JAKARTA – Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi. Namun, selain pulihnya perekonomian, fenomena ini ternyata juga didorong oleh anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik ‘lebih valid’ dibandingkan paspor biasa; sebuah anggapan kurang tepat yang perlu dipahami bersama.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/09/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ditemukan di Aplikasi M-Paspor

“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” tuturnya.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

“Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” tutupnya.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Jasa Paspor, Agen Paspor, Agen Pembuatan Paspor, Biro Jasa Paspor, Jasa Paspor Murah, Jasa Pembuatan Paspor, Paspor 1 Hari Jadi, Paspor Murah, Paspor Online, Paspor Sehari Jadi:

  1. Bekasi
  2. Bogor
  3. Depok
  4. Jakarta
  5. Tangerang

Paspor Lainnya:

  1. Biaya Bikin Paspor
  2. Biaya Buat Paspor
  3. Biaya Pembuatan Paspor
  4. Harga Bikin Paspor
  5. Harga Buat Paspor
  6. Harga Pembuatan Paspor
  7. Jasa perpanjangan paspor
  8. Jasa urus paspor
  9. Jasa bikin paspor
  10. Jasa buat paspor

Ini Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Anda Ketahui Visa dan paspor merupakan 2 dokumen penting dan wajib dimiliki apabila Anda hendak melakuakn perjalanan ke luar negeri. Tanpa adanya kedua dokumen penting ini, tentunya Anda akan ditolak memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi. Walaupun sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, paspor dan visa ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Hal ini mungkin sedikit mengejutkan. Terlebih, karena cukup banyak orang yang menganggap bahwa keduanya adalah sama. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaan visa dan paspor berikut ini:

Dari Segi Bentuk Fisik

Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya. Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain. Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa online juga semakin marak didengar. Visa digital ini umumnya dikirimkan melalui e-mail dan berupa soft file. Pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu lama dalam hal pengajuan. Salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa Anda akses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

Dari Segi Kegunaan

Masih banyak yang belum menyadari bahwa fungsi paspor dan visa berbeda. Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri. Di dalam paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.

Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal. Tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal. Adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Dari Segi Instansi yang Membuat Dokumen Tersebut

Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.

Cara Pengajuan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari cara pengajuannya. Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana. Anda hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama. Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih rumit. Dokumen yang harus Anda sertakan juga lebih banyak. Anda harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.

Demikianlah beberapa perbedaan visa dan paspor yang menarik untuk diketahui. Dengan mengetahui perbedaan di atas tentunya dapat membantu Anda untuk mempersiapkan pengajuan dokumen visa dan paspor dengan lebih baik. Dengan demikian, perjalanan Anda pun akan terasa lebih menyenangkan.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Jasa Paspor, Agen Paspor, Agen Pembuatan Paspor, Biro Jasa Paspor, Jasa Paspor Murah, Jasa Pembuatan Paspor, Paspor 1 Hari Jadi, Paspor Murah, Paspor Online, Paspor Sehari Jadi:

  1. Bekasi
  2. Bogor
  3. Depok
  4. Jakarta
  5. Tangerang

Paspor Lainnya:

  1. Biaya Bikin Paspor
  2. Biaya Buat Paspor
  3. Biaya Pembuatan Paspor
  4. Harga Bikin Paspor
  5. Harga Buat Paspor
  6. Harga Pembuatan Paspor
  7. Jasa perpanjangan paspor
  8. Jasa urus paspor
  9. Jasa bikin paspor
  10. Jasa buat paspor

Jasa Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Indonesia Baik akan mengulas tiga jenis yang paling populer.

Paspor jenis biasa diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Jasa Paspor, Agen Paspor, Agen Pembuatan Paspor, Biro Jasa Paspor, Jasa Paspor Murah, Jasa Pembuatan Paspor, Paspor 1 Hari Jadi, Paspor Murah, Paspor Online, Paspor Sehari Jadi:

  1. Bekasi
  2. Bogor
  3. Depok
  4. Jakarta
  5. Tangerang

Paspor Lainnya:

  1. Biaya Bikin Paspor
  2. Biaya Buat Paspor
  3. Biaya Pembuatan Paspor
  4. Harga Bikin Paspor
  5. Harga Buat Paspor
  6. Harga Pembuatan Paspor
  7. Jasa perpanjangan
  8. Jasa urus
  9. Jasa bikin
  10. Jasa buat
× Chat Kami Sekarang