Jasa Pengurusan Paspor Imigrasi – Menurut Salusu, fungsi utama dari pemerintahan ialah mengatur, memerintah, menyediakan fasilitas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik.
Kantor Imigrasi pada awalnya bertugas untuk melayani pemberian paspor bagi masyarakat yang berdomisili di Wilayah kerjanya. (Kota dan atau Kabupaten setempat). Namun sejak tahun 2006 dengan adanya kebijakan pemerintah yang mencabut asas domisili dalam penerbitan paspor, maka Kantor Imigrasi harus siap untuk melayani setiap Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan Paspor RI di kantor tersebut.
Dalam mewujudkan Visi “menjadikan insan imigrasi yang professional, berwibawa dan berwawasan global” Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan misi:
- Melaksanakan pelayanan yang cepat;
- Memberikan kemudahan yang berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan orang asing dalam kerangka mengamankan serta menunjang pembangunan nasional.
Jasa Pengurusan Paspor Imigrasi
Terkait dengan masalah pelayanan, dalam memenuhi kebutuhan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat umumnya menerima pelayanan dari pemerintah maupun swasta. Adanya layanan yang diterima dari kedua sektor tersebut menjadikan masyarakat melakukan penilaian perbandingan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dengan pelayanan oleh swasta. Umumnya, masyarakat merasakan pelayanan yang lebih baik diberikan sektor swasta dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor publik. Disisi lain masyarakat mengaharapkan kualitas pelayanan yang sama atau kalau mungkin lebih baik, dapat diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat dinyatakan bahwa penerbitan paspor adalah merupakan salah satu fungsi pokok pemerintah dalam memberikan layanan (service) kepada masyarakat. Fungsi ini merupakan konsekuensi dibentuknya pemerintahan dan untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya di Indonesia, pemberian paspor bagi warga negaranya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelayanan penerbitan paspor dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang lazim disebut sebagai Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Keimigrasian dan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Saat ini ada 118 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Untuk itu, penting rasanya diadakannya evaluasi terhadap Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa Pelayanan terutama dalam hal “Kualitas Pengurusan penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi” agar dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mereformasi sistem birokrasi di Indonesia terutama pada Kantor Imigrasi.