Apa itu Surat Perjalanan Republik Indonesia Biasa disingkat SPRI?

layanan imigrasi, Jasa Paspor, Biro Jasa Paspor, Jasa Paspor Cepat, Jasa Paspor Murah, Jasa Perpanjangan Paspor, Jasa Paspor Jakarta, Jasa Urus Paspor , Jasa Bikin Paspor, Jasa Paspor Bekasi, Jasa Paspor Tangerang, Agen Paspor, Jasa Paspor Online, Jasa Buat Paspor, Jasa Pembuatan Paspor, Jasa Pembuatan Paspor Jakarta, Jasa Pembuatan Paspor Bogor, Jasa Pembuatan Paspor Depok, Jasa Pembuatan Paspor Tangerang, Jasa Pembuatan Paspor Bekasi, Biro Jasa Paspor Jakarta, Biro Jasa Paspor Bogor, Biro Jasa Paspor Depok, Biro Jasa Paspor, Tangerang, Biro Jasa Paspor Bekasi, Agen Paspor Jakarta, Agen Paspor Bogor, Agen Paspor Depok, Agen Paspor Tangerang, Agen Paspor Bekasi, Agen Pembuatan Paspor, Agen Pembuatan Paspor Jakarta, Agen Pembuatan Paspor Bogor, Agen Pembuatan Paspor Depok, Agen Pembuatan Paspor Tangerang, Agen Pembuatan Paspor Bekasi, Jasa Paspor Murah, Jasa Paspor Murah Jakarta, Jasa Paspor Murah Bogor, Jasa Paspor Murah Depok, Jasa Paspor Murah Tangerang, Jasa Paspor Murah Bekasi, Paspor 1 Hari Jadi, Paspor 1 Hari Jadi Jakarta, Paspor 1 Hari Jadi Bogor, Paspor 1 Hari Jadi Depok, Paspor 1 Hari Jadi Tangerang, Paspor 1 Hari Jadi Bekasi, Paspor Sehari Jadi, Paspor Sehari Jadi Bogor, Paspor Sehari Jadi Depok, Paspor Sehari Jadi Tangerang, Paspor Sehari Jadi Bekasi, Harga Pembuatan Paspor, Harga Bikin Paspor, Harga Buat Paspor, Biaya Pembuatan Paspor, Biaya Buat Paspor, Biaya Bikin Paspor, Paspor Murah, Paspor Murah Jakarta, Paspor Murah Bogor, Paspor Murah Depok, Paspor Murah Tangerang, Paspor Murah Bekasi, Paspor Online, Paspor Online Jakarta, Paspor Online Bogor, Paspor Online Depok, Paspor Online Tangerang, Paspor Online Bekasi, Surat Perjalanan Republik Indonesia

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau sering disebut “Paspor” adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan Daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Pengertian E-Paspor Surat Perjalanan Republik Indonesia?

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Pada beberapa Negara, pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan “paspor internal“. Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah “propiska” untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Sekarang